Sabtu, 01 Januari 2011

Bagi Tiket Gratis ke Pejabat, PSSI Akan Dipanggil KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memintai keterangan pengurus PSSI. Pemanggilan ini terkait dengan adanya informasi bahwa PSSI memberi tiket gratis kepada sejumlah pejabat untuk menonton Piala AFF 2010.

"Kemarin saya sudah menegaskan kepada Direktur Gratifikasi, Pak Sigit, menghubungi PSSI, untuk meminta data tentang tiket dan undangan gratis," ujar Pimpinan KPK M Jasin, kepada wartawan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (31/12/2010).

Namun Jasin meminta, pemanggilan pengurus PSSI tidak dimaknai berlebihan. Sebab, pemanggilan itu dinilai lumrah untuk mengkroscek informasi yang beredar di masyarakat. Selain itu, untuk mewujudkan adanya transparansi.

"Ini tidak lebih dari bentuk transparansi dan mendorong penyelenggara negara untuk melaporkan dana yang bersumber dari luar sistem penggajian," kata Jasin.


Jasin menjelaskan, apabila ditemukan aadanya hadiah hiburan (entertainment) seperti diskon tiket, akomodasi, atau fasilitas lain apapun yang diterima pegawai negeri, masuk ke dalam bentuk gratifikasi.

"Ini merupakan perintah undang-undang pasal 12 B undang-undang tindak pidana korupsi," sebut Jasin.

Di dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sedangkan dalam Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan, apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

sumber