Bhutan yang mayoritas beraga Budha, yang menganggap rokok bisa membuat karma buruk, telah melarang peredaran tembakau pada tahun 2005, tapi dengan meningkatnya penyelundupan tembakau dari negara tetangga India, pelarangan tersebut gagal memberikan efek yang nyata.
Tapi tahun ini para anggota dewan telah meloloskan undang-undang yang memperkenankan kepolisian untuk memasuki rumah-rumah, untuk menghentikan kebiasaan merokok rakyatnya. Warga dan penjual rokok yang tidak bisa menyertakan surat bukti impor rokok terancam penjara selama lima tahun.
Sementara jika merokok di ruang pribadi tidak dianggap melanggar di kerajaan Himalaya ini, tapi karena penjualan rokok dilarang, para perokok hanya diperkenankan 200 rokok per bulannya yang boleh diimpor. Demikian lansir Reuters, Rabu (12/1/2011).
Perdana Menteri Bhutan mengatakan bahwa hukum ini bukanlah hukum yang kejam dan sudah dipertimbangkan dengan baik di anggota parlemen.
source