Sekelompok penerbit, mengeluhkan RUU penyensoran ini, mereka mengancam akan memboikot March Tokyo International Anime Fair. RUU ini diusulkan oleh Gubernur Shintaro Ishihara yang beraliran konservatif yang mengatakan itu adalah "alami" undang-undang itu telah selesai.
"Ini hati nurani rakyat Jepang," katanya setelah pemungutan suara.
"Anda tidak mungkin menunjukkan hal-hal seperti kepada anak-anak Anda sendiri."
Sebuah kelompok industri yang mewakili penerbit dan pengecer menyatakan kemarahanannya beberapa peraturan dilihatnya sebagai pembatasan kebebasan berekspresi.
"Seniman manga dan anime telah secara luas menyatakan keberatan sedangkan seluruh industri penerbitan telah menunjukkan keberatan," katanya.
Komik Manga sudah sangat populer dikalangan orang dewasa dan anak-anak di Jepang. [cnn]
Apakah UU ini akan dicontoh juga oleh negara-negara konsumen komik manga jepang seperti indonesia? kita tunggu saja kabar beritanya.