Minggu, 13 Februari 2011

Ada-ada Aja, Parlemen di Malawi Rancang Undang-undang Soal Kentut!


Anggota parlemen Malawi pekan depan memperdebatkan undang-undang yang melarang buang angin (kentut) di depan publik. Seorang menteri negara itu mengatakan, demokrasi telah memungkinkan perdebatan itu terjadi.

"Pemerintah berhak untuk memastikan kelayakan umum. Kami berhak untuk memperkenalkan keteraturan di negeri ini," kata Menteri Kehakiman dan Urusan Konstitusional George Chaponda kepada stasiun radio independen Capital Radio. "Apakah Anda ingin melihat orang kentut sembarangan di depan umum?" tanya Chaponda.

Menurut Chaponda, sejak negara itu memberlakukan multipartai politik 16 tahun lalu, warga merasa bebas kentut di mana saja. "Hal itu tidak terjadi saat di bawah kekuasaan diktator karena rakyat takut menghadapi akibatnya. Sekarang karena multipartai atau kebebasan, rakyat nyaman kentut seenaknya," katanya.

Chaponda, seorang tokoh kunci dalam pemerintahan Presiden Bingu wa Mutharika, mengatakan, bila warga Malawi tidak dapat mengendalikan kebiasaannya, "mereka harus pergi ke toilet ketimbang kentut di depan umum. Kebiasaan dapat dikendalikan.... Akan menjengkelkan bila rakyat kentut di mana saja," tambahnya.

Chaponda, seorang pengacara, mengatakan bahwa berdasarkan hukum yang diamandemenkan, kentut akan dianggap sebagai pelanggaran ringan. Partai Demokratik Progresif, partai Chaponda, akan menggunakan kekuatan mayoritasnya untuk meloloskan amandemen tersebut agar menjadi peraturan yang kali pertama diperkenalkan pada 1929.

Amandemen tersebut—yang akan membuat kentut di depan publik sebagai pelanggaran—belum diumumkan dan akan diajukan ke parlemen untuk diperdebatkan sebagai bagian dari uji materi oleh Komisi Hukum Pidana yang didanai negara. Belum ada orang di Malawi yang ditahan atau didakwa karena kentut berdasarkan hukum tua itu karena polisi tidak pernah menegakkan aturan tersebut.

Peraturan lama berbunyi, "Setiap orang yang secara sengaja merusak atmosfer di mana pun seperti merugikan kesehatan orang pada umumnya atau melaksanakan sesuatu di masyarakat atau melewati ranah publik, ia akan dianggap bersalah atas kelakuan buruk."

Negara di wilayah selatan Afrika itu merupakan negara dengan masyarakat yang konservatif. Sebelumnya sudah ada aturan yang melarang lelaki berambut panjang dan perempuan memakai celana panjang.

source