Hasil pengawasan Badan POM menunjukkan hampir sebagian jajanan anak-anak tidak memenuhi syarat kesehatan.
Pemantauan jajanan anak sekolah dilakukan secara rutin selama kurun waktu 2006-2010. Hasil pemantauan menunjukkan, jajanan anak yang tidak memenuhi syarat berjumlah 40-44 persen.
Jajanan itu dianggap tidak memenuhi syarat keamanan pangan karena menggunakan bahan berbahaya yang dilarang untuk makanan, seperti formalin, boraks, zat pewarna rhodamin B, dan methanyl yellow.
Menurut Badan POM, fakta ini sungguh memprihatikan. Soalnya, berdasarkan survei Badan POM pada 2008, jajanan memegang peranan penting dalam memberikan asupan energi dan gizi bagi anak-anak usia sekolah. "Pangan jajanan memenuhi kebutuhan energi sebesar 31 persen dan protein sebesar 27,4 persen," demikian hasil survei menyatakan. Fakta lain juga menyebutkan, sekitar 78 persen anak sekolah jajan di lingkungan sekolah, baik di kantin maupun penjaja di sekitar sekolah.
Menyikapi temuan ini, Badan POM telah mencanangkan "Gerakan Menuju Pangan Jajanan Anak Sekolah yang Aman, Bermutu, dan Bergizi" pada hari ini, Senin (31/1). Pencanangan yang dilakukan Wakil Presiden Boediono tersebut juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-10 Badan POM.
BPOM juga telah menyusun Rencana Aksi Nasional Gerakan Menuju Pangan Jalanan Anak Sekolah yang Aman, Bermutu dan Bergizi, yang meliputi promosi keamanan pangan melalui komunikasi, penyebaran informasi, dan edukasi bagi guru, murid, orangtua murid, pengelola kantin sekolah, dan penjaja PJAS.
Langkah lainnya adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengolahan dan penyajian PJAS yang benar, peningkatan pengawasan keamanan pangan yang dilaksanakan secara mandiri oleh komunitas sekolah, dan pemberdayaan masyarakat termasuk penerapan sanksi sosial.
source
Pemantauan jajanan anak sekolah dilakukan secara rutin selama kurun waktu 2006-2010. Hasil pemantauan menunjukkan, jajanan anak yang tidak memenuhi syarat berjumlah 40-44 persen.
Jajanan itu dianggap tidak memenuhi syarat keamanan pangan karena menggunakan bahan berbahaya yang dilarang untuk makanan, seperti formalin, boraks, zat pewarna rhodamin B, dan methanyl yellow.
Menurut Badan POM, fakta ini sungguh memprihatikan. Soalnya, berdasarkan survei Badan POM pada 2008, jajanan memegang peranan penting dalam memberikan asupan energi dan gizi bagi anak-anak usia sekolah. "Pangan jajanan memenuhi kebutuhan energi sebesar 31 persen dan protein sebesar 27,4 persen," demikian hasil survei menyatakan. Fakta lain juga menyebutkan, sekitar 78 persen anak sekolah jajan di lingkungan sekolah, baik di kantin maupun penjaja di sekitar sekolah.
Menyikapi temuan ini, Badan POM telah mencanangkan "Gerakan Menuju Pangan Jajanan Anak Sekolah yang Aman, Bermutu, dan Bergizi" pada hari ini, Senin (31/1). Pencanangan yang dilakukan Wakil Presiden Boediono tersebut juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-10 Badan POM.
BPOM juga telah menyusun Rencana Aksi Nasional Gerakan Menuju Pangan Jalanan Anak Sekolah yang Aman, Bermutu dan Bergizi, yang meliputi promosi keamanan pangan melalui komunikasi, penyebaran informasi, dan edukasi bagi guru, murid, orangtua murid, pengelola kantin sekolah, dan penjaja PJAS.
Langkah lainnya adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengolahan dan penyajian PJAS yang benar, peningkatan pengawasan keamanan pangan yang dilaksanakan secara mandiri oleh komunitas sekolah, dan pemberdayaan masyarakat termasuk penerapan sanksi sosial.
source